Soppeng, GOVAL NEWS.com Aktivitas penindakan pelanggaran lalu lintas yang diduga kerap dilakukan salah seorang oknum polisi lalu lintas di wilayah Cabbeng, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan.
Pasalnya, oknum tersebut disebut-sebut diduga tidak memiliki sertifikasi kompetensi yang berkaitan dengan tugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Informasi tersebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan SidikNews.com.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian.
Pasalnya, penegakan hukum di jalan raya tidak hanya menyangkut penertiban masyarakat, tetapi juga profesionalitas, kompetensi, serta kepastian bahwa setiap tindakan aparat dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan semakin menguat lantaran oknum tersebut disebut kerap melakukan penindakan terhadap pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Cabbeng.
Karena itu, pimpinan kepolisian terkait diminta melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal, termasuk memastikan status kompetensi dan kewenangan personel yang bersangkutan dalam melakukan penindakan.
Sertifikasi kompetensi di lingkungan Polri sendiri bukan sesuatu yang asing. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri tercatat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi berbagai bidang tugas kepolisian, termasuk petugas penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) serta penyidik tindak pidana lalu lintas.
Namun demikian, keberadaan skema sertifikasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa oknum yang disorot di Cabbeng tidak memiliki sertifikasi ataupun tidak berwenang melakukan penindakan. Hal tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada institusi kepolisian terkait.
Publik pun berharap pimpinan kepolisian membuka persoalan ini secara terang. Bila personel tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki kewenangan yang diperlukan, institusi kepolisian dapat memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi polemik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur maupun kompetensi dalam pelaksanaan tugas, masyarakat berharap dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai aturan internal Polri.
Penegakan hukum lalu lintas semestinya tidak hanya menuntut masyarakat patuh terhadap aturan. Aparat yang melakukan penindakan juga dituntut bekerja profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan status sertifikasi oknum tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait.
*** Erwin Goval ***

Komentar0